Minggu, 12 April 2015

INFO KENAIKAN GAJI PNS TAHUN 2015

| Minggu, 12 April 2015
Ada berita gembira buat PNS, Tahun 2015 ini Pemerintah sedang mengkaji rencana Kenaikan Gaji pokok PNS TNI POLRI. Telah beredar  ada kenaikan gaji PNS sebesar 6 persen bahkan bisa lebih dari itu.  Selain kenaikan gaji pokok, pemerintah bahkan telah menaikan uang makan PNS. Rencana kenaikan gaji 2015 masih dalam pembahasan namun sudah terdapat dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2014-2015. Menurut rencana tersebut kenaikan gaji PNS ini mencakup juga anggota polri dan anggota TNI.

Pada saat ini rancangan Peraturan Pemerintah (PP) terkait rencana kenaikan gaji pokok PNS tahun 2015 masih dalam pembahasan. Para PNS diminta bersabar karena apabilak epastian naiknya gaji para pns tni polri 2015 akan segera bisa diturunkan dan diumumkan secara luas pada masyarakat mengingat telah ada sinyal kuat dari Menpan sebagaimana di informasikan dalam berbagai media.

Sangat menarik untuk disimak terkait kenaikan gaji pokok PNS tahun 2015 karena informasi yang beredar sangat beraneka ragam, ada yang menyatakan batal dan adapula yang menyatakan tetap ada kenaikan. Namun yang jelas jika melihat dari RAPBN 2015 pemerintah sebenarnya dapat dipastikan kembali akan menaikkan gaji dan uang makan PNS. Kenaikan tersebut termasuk kepada Polisi/TNI dan berlaku di 2015. Adapun alasan kembali menaikkan uang makan dan gaji pokok para abdi negara tersebut selain untuk meningkatkan daya beli para PNS juga agar pada tahun depan kinerja PNS dapat lebih efektif. Lihatlah pemerintah DKI telah berupaya memperjuangan kenaikan tunjangan kinerja, semua ditujukan untuk peningkatan kinerja PNS dan sekaligus mencegah PNS melakukan korupsi akibat gaji yang tidak memadai.

Kenaikan Gaji Pokok PNS tahun 2015 diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan PNS kepada masyarakat seperti, pengembangan kebijakan peningkatan akses masyarakat terhadap informasi publik dan open government, penguatan lembaga quasi pemerintahan, penguatan media center, media komunitas, dan media lainnya di masyarakat.

Terkait akan diterapkan aturan baru sistem penggajian PNS atau ASN dalam rangka merealisasikan Undang-undang ASN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) dan pihak terkait sedangan terus mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sistem Penggajian PNS TNI Polri.Jika Sistem Penggajian PNS TNI Polri yang baru telah selesai, skema kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) nantinya akan diubah. Gaji PNS tidak akan dipukul rata dengan persentase tertentu melainkan berdasarkan capaian kinerja.

Namun aturan baru sistem penggajian PNS tersebut belum dapat diterapkan tahun ini, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani pernah menyatakan bahwa aturan tentang Sistem Penggajian PNS TNI Polri yang baru belum dapat berlaku tahun 2015. Oleh karena itu, Rencana Kenaikan Gaji PNS minimal 6% akan tetap terealisasi. "Kenaikan gaji 6% tetap akan berlaku tahun depan," tegas Akolani saat berbincang dengan media di kantornya, Jakarta, Rabu (8/10/2014).

Berkaitan Gaji Ke 13 PNS TNI Polri 2015, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menegaskan, hingga saat ini belum ada perubahan mengenai gaji ke-13. Artinya, besar kemungkinan PNS, TNI/Polri serta pensiunan masih tetap menerima gaji ke-13 pemerintahan Jokowi yang biasanya disalurkan setiap menjelang tahun ajaran baru.

Angin segar tentang masih tetap menerima gaji ke-13 mengacu pada penjelasan Herman Suryatman selaku Kepala Biro Hukum Komunikasi Informasi Publik KemenPAN-RB seperti dikutip dari jpnn.com terkait dengan pemberitaan dan informasi PNS Tetap Terima Gaji ke-13 dan juga Muncul Isu Jokowi Hapus Gaji Ke-13. Ia menyatakan bahwa belum ada instruksi apa-apa tentang gaji 13, masih tetap seperti yang sebelumnya.  Beliau juga mengimbau masyarakat jangan terpengaruh dengan isu-isu terkait efisiensi anggaran yang tengah digalakkan pemerintahan Presiden Jokowi-JK. "Jangan mudah terprovokatif atau percaya dengan isu yang tidak jelas sumbernya. Yang jelas sampai hari ini belum ada instruksi tentang penghapusan gaji 13," tegasnya.

Sebagaimana diketahui masalah gaji ke-13 sebenarnya muncul di jaman pemerintahan Megawati Soekarno Putri. Tujuannya adalah ingin memberikan bantuan kepada seluruh PNS, TNI, dan Polri yang anaknya memasuki tahun ajaran baru. Kebijakan ini terus dilanjutkan hingga masa pemerintahan SBY dua periode.

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar