Kamis, 17 Januari 2019

JUKNIS PENDAFTARAN PPPK BERDASARKAN PP NOMOR 49 TAHUN 2018

| Kamis, 17 Januari 2019
 JUKNIS PPPK (P3K)

Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan pertimbangan tersebut, pada 22 November 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Skema PPPK menjadi salah satu instrumen kebijakan untuk penyelesaian tenaga honorer. Dengan skema PPPK, seluruh instansi pusat dan daerah tidak boleh lagi melakukan rekrutmen tenaga honorer dalam bentuk apapun.

Juknis Pengadaan PPPK (PPPK) Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018. Menurut PP Nomor 49 Tahun 2019, jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meliputi: 
a. Jabatan Fungsional (JF)
b. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)

Selain kedua jabatan tersebut, menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara) dapat menetapkan jabatan lain yang bukan jabatan struktural, yang dapat diisi oleh PPPK. Untuk itu, setiap istansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja, untuk jangka waktu 5 tahun yang diperinci per 1 tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. Kebutuhan dan jenis jabatan PPPK tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Selain penyusunan kebutuhan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengusulkan kepada Presiden, melalui Menteri, kebutuhan JPT utama tertentu atau JPT madya tertentu yang dapat diisi oleh PPPK. Usulan tersebut disertai dengan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.

Pengadaan Calon PPPPK
Pengadaan calon PPPK dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pada Instansi Pemerintah. Instansi pemerintah melaksanakan pengadaan calon PPPK melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan instansi pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan. Pengadaan PPPK ini dilakukan berdasarkan perencanaan kebutuhan jumlah PPPK, yang dilaksanakan melalui Panitia Seleksi Nasional Pengadaan PPPK. Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengadaan PPPK dan pembentukan panitia seleksi nasional pengadaan PPPK diatur dalam Peraturan Menteri.

Pelaksanaan pengadaan calon PPPK mempertimbangkan kriteria:
a. jumlah dan jenis jabatan;
b. waktu pelaksanaan;
c. jumlah Instansi Pemerintah yang membutuhkan; dan
d. wilayah persebaran.

Pengadaan PPPK untuk mengisi JF (Jabatan Fungsional) dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi, yang dilakukan oleh panitia seleksi dengan melibatkan unsur dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan, dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 

Berikut ini penjelasan Juknis tahapan Pengadaan calon PPPK Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 sebagai berikut.

1. Perencanaan 
Menyusun dan menetapkan perencanaan pengadaan paling sedikit meliputi jadwal pengadaan dan prasarana dan sarana pengadaan)

2. Pengumuman Lowongan
Pengumuman lowongan pengadaan calon PPPPK dilakukan secara terbuka kepada masyarakat, paling singkat 15 hari kalender dan paling sedikit memuat:
·            nama Jabatan;
·            jumlah lowongan Jabatan;
·            unit kerja penempatan/Instansi yang membutuhkan;
·            kualifikasi pendidikan atau sertifikasi profesi;
·            alamat dan tempat lamaran ditujukan;
·            jadwal tahapan seleksi; dan
·            syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar.

3. Pelamaran
Setiap pelamar harus memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran dan diterima paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi. Berikut ini persyaratan melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional:
·            Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
·            Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
·            Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentian dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;
·            Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
·            Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
·            Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
·            Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
·            Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
·            Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi tentang seleksi PPPK dari Instansi Pemerintah yang akan dilamar.

4. Seleksi
Seleksi pengadaan calon PPPPK terdiri dari:
·            seleksi administrasi, untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran
·            seleksi kompetensi, untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Seleksi kompetensi teknis terdiri atas:
a. Seleksi kompetensi untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi (dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan peringkat); dan
b. Seleksi kompetensi untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi (dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan ambang batas kelulusan dan peringkat).

Jadi tidak ada SKD dalam PPPK, makanya tidak ada Soal TIU, TWK mapun TKP dalam seleksi PPPK.

Dalam hal dokumen pelamaran tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

5. Pengumuman Hasil Seleksi
PPK mengumumkan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK secara terbuka, berdasarkan penetapan hasil seleksi kompetensi. 

6. Pengangkatan Menjadi PPPK
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat sebagai Calon PPPK dengan catatan Calon PPPK yang akan diangkat tersebut tidak berkedudukan sebagai calon PNS, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota POLRI atau PPPK sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon PPPK.

Calon PPPK ditetapkan dengan keputusan PPK yang disampaikan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK. Penerbitan nomor induk PPPK diterima oleh PPK paling lama 25 hari kerja sejak waktu penyampaian.

Unduh Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 melalui tautan berikut ini:


Demikian info yang admin peroleh tentang Juknis Pengadaan PPPK (PPPK) Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018. Moga-moga ada manfaatnya bagi yang sedang mencari informasi tentang PPPK. (sumber)


Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar